metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

metrotv 17 September 2026
Share
2 Min Read
Maidi, Walikota Madiun non aktif usai menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya.

Madiun, Metrotvjatim.com- Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Maidi membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” kata JPU KPK Palupi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/7/2026) sore.

Baca Juga:  Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan Maidi membayar uang pengganti Rp8 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda Maidi tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Maidi.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan Maidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Komplotan Debt Collector di Mojokerto Ditangkap, Diduga Rampas Pajero Sport dan Intimidasi Korban

Adapun hal yang meringankan, Maidi dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Maidi selesai, persidangan diskors untuk istirahat, salat, dan makan. Sidang kemudian dijadwalkan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thoriq Megah. (Iya)

SHARE NOW
TAGGED: Maidi, PN Tipikor, Walikota Madiun
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersih-bersih Lingkungan
17 September 2026
Dua KRI Sambut Kedatangan Kapal Induk ITS Garibaldi di Wilayah ALKI 1
17 September 2026
Pasca Ledakan Pabrik di Lamongan, Perusahaan Serahkan Proses Investigasi ke Kepolisian
17 September 2026
Konsisten Donor Darah, PMI Surabaya Apresiasi 425 Pendonor
17 September 2026
Ditelantarkan, 80 Orang Jamaah Umroh Jombang Beli Tiket Pulang Pakai Uang Pribadi
17 September 2026

MOST POPULAR

Informa

Rayakan Hari Jadi Ke-81 Tahun Dengan Sederhana, TNI AL Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

HEADLINE

Jurnalis Malang Raya Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Anak Krakatau

HEADLINE

Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo

HEADLINE

Bromo Kembali Terbakar, BPBD Jatim Kerahkan Water Bombing Lagi

LAINNYA

Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, 2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang

17 September 2026

Munaslub AAI di Surabaya: Satukan Persepsi usai Putusan UU Advokat oleh MK

17 September 2026

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

9 September 2026

Polri Terima 169 Laporan Karhutla, 113 Orang jadi Tersangka

6 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?