Madiun, Metrotvjatim.com- Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Maidi membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” kata JPU KPK Palupi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/7/2026) sore.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan Maidi membayar uang pengganti Rp8 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Maidi tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Maidi.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan Maidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, Maidi dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Maidi selesai, persidangan diskors untuk istirahat, salat, dan makan. Sidang kemudian dijadwalkan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thoriq Megah. (Iya)

