metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon Belum Rampung

metrotv 9 September 2026
Share
3 Min Read
Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, memeriksa objek sengketa di Apartemen Trans Icon Surabaya.

Surabaya, Metrotvjatim.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat di apartemen Trans Icon, yang menjadi objek perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan perdata tersebut diajukan tiga pembeli unit terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI), yang menuntut pengembalian dana penuh sebesar 6,49 Miliar

Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan hakim dengan mengecek tiga unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh penggugat, namun hingga kini belum dilakukan serah terima.

Dalam pemeriksaan setempat (PS) yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH langsung menuju Unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21 sudah memiliki sekat pembatas, namun pengerjaan belum tuntas sepenuhnya; diperkirakan baru selesai sekitar 60–70 persen.

Baca Juga:  Tapera Jangan Membuat Gaji Rendah Semakin Rendah

Sementara di lantai 26 unit milik Penggugat I dan II — masing-masing di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A, awak media tidak bisa mengikuti proses PS karena area dibatasi.

“Kami cuma memastikan ada atau tidaknya obyek (unit) tersebut,” ujar Hakim Nurnaningsih Amriani saat memimpin pemeriksaan di lokasi.

Proyek yang berdiri di belakang Mall Trans Icon ini direncanakan berisi 1.000 unit yang terbagi dalam tiga menara. Para penggugat yakniJuliani, Joanna, dan Daniel telah memesan unit apartemen kepada PT TPI pada tahun 2019. Seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024, namun hingga saat ini unit yang dibeli belum pernah diserahkan.

Baca Juga:  Bedah Editorial MI - Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu kuasa hukum penggugat, Rio Suspra Anggoro, memaparkan kondisi riil di lapangan setelah peninjauan. Hasilnya, dari tiga unit yang dipermasalahkan, hanya satu unit yang bentuknya sudah menyerupai ruangan namun pengerjaannya belum tuntas. Dua unit lainnya bahkan belum terbentuk bangunannya meski lantai sudah ada. Selain itu, sekat dan struktur ruang belum ada sama sekali.

“Di sekitar lokasi pun tidak terlihat aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Ketika kami tanya kapan seluruh unit selesai, pihak pengembang maupun kontraktor tidak bisa menjawab. Alat pengangkut (lift) di lokasi pun masih bersifat manual, yang menimbulkan keraguan dari sisi keamanan dan kelayakan,” jelas Rio.

Baca Juga:  Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

Pihak penggugat juga menyoroti ketidakjelasan jadwal penyelesaian yang sempat disebut berkisar antara tahun 2022 hingga 2024, namun hingga kini belum ada kepastian. Padahal pembayaran telah lunas sejak lama. Nilai ketiga unit tersebut diperkirakan sekitar Rp3 miliar, sementara total nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan mencapai sekitar Rp6,49 miliar.

Sidang perkara perdata ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi selanjutnya. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Apartemen Trans Icon, Pengadilan Negeri Surabaya, Sidang Pemeriksaan Setempat
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kapolres Gresik bersama Ipda Purnomo Jemput Anak 14 Tahun Penderita Tantrum
9 September 2026
Penyeberangan Ketapang Normal, Antrian Truk tidak Terlihat
9 September 2026
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Sebut Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Terjadi karena Kurangnya Dermaga
9 September 2026
Ratusan Perenang Ramaikan Open Turnamen Renang Piala Panglima TNI 2026
9 September 2026
Kansar Banten Cek Informasi 5 Jurnalis Hilang di Pulau Sebesi
9 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HEADLINE

Polemik PAN dan Ansor Jatim, Gus Fiqi Ingatkan Pentingnya Menjaga Sejarah dan Transparansi

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

LAINNYA

Polri Terima 169 Laporan Karhutla, 113 Orang jadi Tersangka

6 September 2026

Kejagung: Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

4 September 2026

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

3 September 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu

20 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?