metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Kejagung: Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

metrotv 4 September 2026
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Istimewa.

Jakarta: Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengutamakan pemulihan nasib korban kejahatan dalam penanganan kasus pidana umum. Melalui aturan dan petunjuk teknis terbaru, jaksa mewajibkan menghubungkan nilai kerugian korban dengan pelacakan aset pelaku yang bisa disita.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses pidana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga:  Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

Leonard menjelaskan aturan tersebut mewajibkan jaksa mengawali kasus secara lebih aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyusunan (SPDP) dari kepolisian . Jaksa juga harus memastikan kelayakan dan ketersediaan aset pelaku untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebelum menyatakan sebuah perkara siap disidangkan.

“Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik ​​maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali auditan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara yang dilimpahkan ke sidang pengadilan,” kata Leonard.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap hak korban wajib dijaga secara berkesinambungan sejak penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga pembacaan tuntutan. Langkah ini bertujuan agar keputusan hakim mengenai pemulihan hak korban nantinya dapat dieksekusi secara menyeluruh di lapangan.

Baca Juga:  Pemuda di Bangkalan Diduga Bunuh Ibu Tiri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Meski begitu, Kejaksaan menggarisbawahi skema pemulihan ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi kasus. Penuntutan perkara pidana umum ditegaskan tetap berjalan tujuan dan terukur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan umum, hak tersangka, serta perlindungan korban secara optimal.

SHARE NOW
TAGGED: Ganti rugi, Kejagung, Pidana Umum
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam Bikin Hujan Buatan di Jambi
4 September 2026
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Ancam TWA Ijen
4 September 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Program Tax Amnesty pada tahun 2027
4 September 2026
Antri lama Masuk Kapal, Ratusan Sopir Truk Protes ASDP
3 September 2026
Sindikat Judol Internasional Samarkan Uang Rp1 Triliun Lewat Perusahaan Fiktif
3 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Gus Kikin Siap Hidupkan Kembali Qanun Asasi NU

LAINNYA

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

3 September 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu

20 Agustus 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?