Jakarta: Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengutamakan pemulihan nasib korban kejahatan dalam penanganan kasus pidana umum. Melalui aturan dan petunjuk teknis terbaru, jaksa mewajibkan menghubungkan nilai kerugian korban dengan pelacakan aset pelaku yang bisa disita.
“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses pidana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Leonard menjelaskan aturan tersebut mewajibkan jaksa mengawali kasus secara lebih aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyusunan (SPDP) dari kepolisian . Jaksa juga harus memastikan kelayakan dan ketersediaan aset pelaku untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebelum menyatakan sebuah perkara siap disidangkan.
“Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali auditan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara yang dilimpahkan ke sidang pengadilan,” kata Leonard.
Ia menambahkan, pengawalan terhadap hak korban wajib dijaga secara berkesinambungan sejak penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga pembacaan tuntutan. Langkah ini bertujuan agar keputusan hakim mengenai pemulihan hak korban nantinya dapat dieksekusi secara menyeluruh di lapangan.
Meski begitu, Kejaksaan menggarisbawahi skema pemulihan ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi kasus. Penuntutan perkara pidana umum ditegaskan tetap berjalan tujuan dan terukur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan umum, hak tersangka, serta perlindungan korban secara optimal.

