Pamekasan, metrotvjatim.com : Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelajar, serta disertai penyebaran konten asusila.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh yang melibatkan dua pelajar di sebuah kamar kos. Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FP.
Dari hasil pemeriksaan, FP diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial PJ, yang sama-sama masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama. Peristiwa itu disebut terjadi beberapa kali di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole, Pamekasan.
Selain itu, pelaku juga diduga merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman itu kemudian tersebar luas di masyarakat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan FP sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

