metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

metrotv 20 April 2026
Share
1 Min Read
Kasus Asusila Anak Disertai Penyebaran Konten di Pamekasan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan FP sebagai tersangka

Pamekasan, metrotvjatim.com : Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelajar, serta disertai penyebaran konten asusila.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh yang melibatkan dua pelajar di sebuah kamar kos. Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FP.

Dari hasil pemeriksaan, FP diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial PJ, yang sama-sama masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama. Peristiwa itu disebut terjadi beberapa kali di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole, Pamekasan.

Baca Juga:  Warga Surabaya Laporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

Selain itu, pelaku juga diduga merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman itu kemudian tersebar luas di masyarakat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan FP sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: Kasus Asusila, Pamekasan, Penyebaran Konten
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara
17 September 2026
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersih-bersih Lingkungan
17 September 2026
Dua KRI Sambut Kedatangan Kapal Induk ITS Garibaldi di Wilayah ALKI 1
17 September 2026
Pasca Ledakan Pabrik di Lamongan, Perusahaan Serahkan Proses Investigasi ke Kepolisian
17 September 2026
Konsisten Donor Darah, PMI Surabaya Apresiasi 425 Pendonor
17 September 2026

MOST POPULAR

Informa

Rayakan Hari Jadi Ke-81 Tahun Dengan Sederhana, TNI AL Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

HEADLINE

Jurnalis Malang Raya Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Anak Krakatau

HEADLINE

Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo

HEADLINE

Bromo Kembali Terbakar, BPBD Jatim Kerahkan Water Bombing Lagi

LAINNYA

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

17 September 2026

Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, 2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang

17 September 2026

Munaslub AAI di Surabaya: Satukan Persepsi usai Putusan UU Advokat oleh MK

17 September 2026

Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

9 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?