Magetan, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, memeriksa puluhan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta penerima manfaat terkait dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp200 miliar. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap puluhan anggota DPRD Magetan, sejumlah kepala OPD, penerima manfaat, hingga unsur pimpinan DPRD. Dugaan korupsi Pokir tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp60 hingga Rp70 miliar per tahun selama kurun waktu 2021–2023.
Sejak November 2025 hingga Februari 2026, Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur legislatif, eksekutif, serta pihak penerima manfaat program Pokir.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moch. Andy Sofyan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan dan bukti awal.

Menurut Andy, dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, tim kejaksaan mulai mengerucutkan penyelidikan. Sejumlah bukti telah dikantongi dan arah penyelidikan menguat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pokir DPRD Magetan tahun 2021 hingga 2023.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Magetan masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka, sembari menunggu kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

