metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita

metrotv 11 Februari 2026
Share
2 Min Read
Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung di Nganjuk

Nganjuk, metrotvjatim : Peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui usaha peternakan ayam petarung dibongkar Satnarkoba Polres Nganjuk. Dua orang ditangkap dan 5,69 gram sabu disita.

Pungkapan bermula pada Senin (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat petugas menangkap R alias Begok (47) di Gang Pudak, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian dikembangkan.

Hasil pengembangan mengarah pada CDP (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dirumah CDP, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 3,36 gram, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Tahan Imbang Persib, Bernardo Tavares Puji Mental Anak Asuhnya.

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto melalui Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk, Ipda Reqy Auliya Rojal, mengungkapkan tersangka C selama ini menyamarkan aktivitas peredaran narkotika dengan berkedok sebagai peternak ayam petarung. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

“C ini pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selama ini yang bersangkutan memang berprofesi sebagai breeder ayam petarung, namun itu hanya kamuflase untuk menjalankan peredaran sabu,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

SHARE NOW
TAGGED: nganjuk, penangkapan, Pengedar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim di Grahadi, Gubernur Khofifah Sampaikan  Keberhasilan Nawa Bhakti Satya
12 Oktober 2026
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino
12 Oktober 2026
Daftar Harga BBM Nonsubsidi di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 12 Oktober 2026
12 Oktober 2026
Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek
12 Oktober 2026
Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Ojol
12 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

LAINNYA

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juli 2027 di Tengah Ancaman El Nino

12 Oktober 2026

Gempa M4,1 Guncang Laut Blitar, Terasa hingga Malang dan Trenggalek

12 Oktober 2026

Lahan Dekat IKN Kebakaran, Asap Tebal Selimuti Jalan Raya

12 Oktober 2026

Timnas Putri Indonesia Lolos Piala Asia U17, PSSI Ingatkan Jangan Berpuas Diri

12 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?