Nganjuk, metrotvjatim : Peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui usaha peternakan ayam petarung dibongkar Satnarkoba Polres Nganjuk. Dua orang ditangkap dan 5,69 gram sabu disita.
Pungkapan bermula pada Senin (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat petugas menangkap R alias Begok (47) di Gang Pudak, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian dikembangkan.
Hasil pengembangan mengarah pada CDP (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dirumah CDP, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 3,36 gram, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto melalui Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk, Ipda Reqy Auliya Rojal, mengungkapkan tersangka C selama ini menyamarkan aktivitas peredaran narkotika dengan berkedok sebagai peternak ayam petarung. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
“C ini pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selama ini yang bersangkutan memang berprofesi sebagai breeder ayam petarung, namun itu hanya kamuflase untuk menjalankan peredaran sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

