metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita

Mahela Fitriani 11 Februari 2026
Share
2 Min Read
Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung di Nganjuk

Nganjuk, metrotvjatim : Peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui usaha peternakan ayam petarung dibongkar Satnarkoba Polres Nganjuk. Dua orang ditangkap dan 5,69 gram sabu disita.

Pungkapan bermula pada Senin (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat petugas menangkap R alias Begok (47) di Gang Pudak, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian dikembangkan.

Hasil pengembangan mengarah pada CDP (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dirumah CDP, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 3,36 gram, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Minibus Terbakar Saat Hendak Jemput Pemudik di Nganjuk, Api Diduga Berasal dari Mesin

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto melalui Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk, Ipda Reqy Auliya Rojal, mengungkapkan tersangka C selama ini menyamarkan aktivitas peredaran narkotika dengan berkedok sebagai peternak ayam petarung. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

“C ini pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selama ini yang bersangkutan memang berprofesi sebagai breeder ayam petarung, namun itu hanya kamuflase untuk menjalankan peredaran sabu,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

SHARE NOW
TAGGED: nganjuk, penangkapan, Pengedar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar
10 Juli 2026
Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026
9 Juli 2026
Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Paron Ngawi Ikuti Pembekalan dan Penguatan Karakter Nilai-nilai Bela Negara Pra MPLS
9 Juli 2026
Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin
9 Juli 2026
Petugas Lapas Lalai Napi Di Madiun Kabur. Tertangkap Di Pati Jateng
7 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Sungai Tercemar, Pemkab Madiun Investigasi Kandungan Limbah Dan Dokumen Ijin Usaha Industri Pencucian Pasir

HEADLINE

Pelni Tambah Depo di Tanjung Perak Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas

HEADLINE

Kapolres Madiun Akan Lakukan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Oleh Limbah Pencucian Pasir

HEADLINE

Petugas Lapas Lalai Napi Di Madiun Kabur. Tertangkap Di Pati Jateng

LAINNYA

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Niram, Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember 41,4 Miliar

10 Juli 2026

Ratusan SD dan SMP di Ngawi Tidak Memenuhi Pagu SPMB 2026

9 Juli 2026

Polres Madiun Olah TKP Industri Pemurnian Pasir. Temukan Praktek Usaha Belum Kantongi Ijin

9 Juli 2026

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 18.456 Batang Rokok Ilegal

8 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?