metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita

metrotv 11 Februari 2026
Share
2 Min Read
Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung Dibekuk Polres Nganjuk, 5,69 gram Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam Petarung di Nganjuk

Nganjuk, metrotvjatim : Peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui usaha peternakan ayam petarung dibongkar Satnarkoba Polres Nganjuk. Dua orang ditangkap dan 5,69 gram sabu disita.

Pungkapan bermula pada Senin (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat petugas menangkap R alias Begok (47) di Gang Pudak, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian dikembangkan.

Hasil pengembangan mengarah pada CDP (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dirumah CDP, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 3,36 gram, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Kapolri Ziarah Makam Marsinah, Bangun Museum Dengan Dana Iuran

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto melalui Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk, Ipda Reqy Auliya Rojal, mengungkapkan tersangka C selama ini menyamarkan aktivitas peredaran narkotika dengan berkedok sebagai peternak ayam petarung. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

“C ini pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selama ini yang bersangkutan memang berprofesi sebagai breeder ayam petarung, namun itu hanya kamuflase untuk menjalankan peredaran sabu,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

SHARE NOW
TAGGED: nganjuk, penangkapan, Pengedar
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Buka Muktamar 35, Prabowo Minta Kartu Anggota NU
27 Agustus 2026
Kebakaran Bromo Mengarah ke Ngadisari, Polisi Fokus Padamkan Api di Blok Seruni
27 Agustus 2026
Fokus Bantu Presiden, Menag Nasaruddin Tak Maju Pencalonan Ketum PBNU
27 Agustus 2026
Seorang Relawan Karhutla di Palangka Raya Gugur Usai Bertugas
27 Agustus 2026
Presiden Prabowo Disambut Ribuan Nahdliyin dalam Muktamar NU di Jombang
27 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

GUBERNUR JATIM APRESIASI KOMITMEN GRESIK LESTARIKAN MANGROVE

HEADLINE

Wang Yi: CSD Jadi Langkah Implementasikan Konsensus Prabowo-Xi

NASIONAL

Domba Run di Gresik, Puluhan Domba Berkostum Meriahkan HUT ke 81 RI

NASIONAL

Penyeberangan Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Warga Bawean Desak Solusi Kongkret DPRD Gresik

LAINNYA

Buka Muktamar 35, Prabowo Minta Kartu Anggota NU

27 Agustus 2026

Kebakaran Bromo Mengarah ke Ngadisari, Polisi Fokus Padamkan Api di Blok Seruni

27 Agustus 2026

Fokus Bantu Presiden, Menag Nasaruddin Tak Maju Pencalonan Ketum PBNU

27 Agustus 2026

Seorang Relawan Karhutla di Palangka Raya Gugur Usai Bertugas

27 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?