Gresik, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan tiga pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Gresik terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah senilai Rp400 juta yang semestinya digunakan untuk pembangunan asrama putri, diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFR, RKA, dan MZR. Mereka merupakan pengurus pondok pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan. Namun, salah satu tersangka tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan. Berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter, tersangka tersebut menjalani tahanan rumah dan dipasangi alat pemantau elektronik di kaki kanannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Gresik mengantongi dua alat bukti yang sah, serta hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil penyidikan, dana hibah Rp400 juta yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri diduga bersifat fiktif. Penyidik menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta tidak menemukan fisik bangunan asrama putri sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.
Kejari Gresik juga mengungkap indikasi bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk keperluan lain, di antaranya pembelian tanah yang diduga atas nama salah satu tersangka.
Hingga kini, Kejari Gresik masih terus mendalami aliran dana hibah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

