Nganjuk, Metrotvjatim.com : Penggerebekan kasus narkoba di sebuah kafe di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berlangsung dramatis. Betapa tidak, tersangka yang mencoba kabur, justru apes karena tersangkut pohon dan terjatuh.
Operasi penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (13/2/2026) sore. Penangkapan dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk, pimpinan Ipda Reqy Auliya Rojal.
Dalam penggerebekan, petugas memburu tersangka Bos kafe berinisial BWS (37), dan jaringannya. Saat petugas masuk ke lokasi kafe BWS, tersangka justru melarikan diri dan nekat melompat dari lantai atas sebelum tersangkut di pohon di samping bangunan.
“Tersangka sempat lolos saat kita sergap. Tersangka lari ke lantai atas lalu terjun dan tersangkut pohon. Bukannya berhenti, tersangka justru kabur,” terang Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Sabtu (14/2/2026).
Di dalam kafe, Polisi kemudian menangkap rekan BWS atas nama Kipli. BWS baru bisa ditangkap di sebuah warung soto di Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu dengan berat total 38,90 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket siap edar yang telah dikemas ulang, serta sabu yang tersimpan dalam pipet kaca.
“Ada timbangan elektrik, alat isap, dan sejumlah plastik klip kosong. Sabu itu milik BWS. Sementara Kipli diduga berperan sebagai kurir yang mengantar pesanan kepada pembeli dengan sistem ranjau. Jadi keduanya selain mengedarkan juga menggunakan sabu,” beber Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan, dalam pemeriksaan, BWS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria. BWS juga merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan Kipli pernah terjerat perkara pidana umum.
“Keduanya saat ini kami tahan di Polres Nganjuk. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

