Surabaya, metrotvjatim.com – Kantor Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Provinsi Jatim mencatat, hingga awal tahun 2026 ini, sudah ada 3.900 kasus pernikahan anak bawah umur di Jawa Timur.
Saat ditemui di Kantor BKKBN Jatim, Jumat (27/2/2026). Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jatim, Maria Ernawati menuturkan, bahwa yang disebut pernikahan anak jika mengacu pada Undang-Undang Perkawinan adalah dibawah umur 19 tahun.
Meskipun tidak menyebut wilayah kabupaten/kota mana saja dengan kasus pernikahan anak, namun Erna menyatakan adanya sejumlah bahaya menghantui pasangan yang menikah tidak pada waktu yang tepat, seperti potensi bayi yang dilahirkan akan mengalami stunting.
“Kalau di data kami by name by address, realnya itu ada 3.900 pernikahan anak. Nah ini dimana pernikahan anak ini tentu saja impact-nya itu akan hampir 90 persen melahirkan anak stunting. Belum lagi nanti ada perceraian, kemudian ketahanan keluarga yang tidak bagus dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk itu, BKKBN Jatim terus berupaya menekan fenomena pernikahan anak dengan cara memasalkan sejumlah program unggulan, seperti Sekolah Orang Tua Hebat, kemudian ada Bina Keluarga Lansia.
“Tentu saja (anak-anak) yang sudah menikah ini kita berharap untuk kita dampingi sehingga menjadi ketahanan keluarganya lebih bagus lagi,” tuturnya.
Maria nerharap agar kedepannya tidak ada peningkatan kasus pernikahan anak. Ia juga mengajak media massa agar terus melakukan sosialisasi bahaya pernikahan anak, terutama ke daerah-daerah yang angka pernikahan anaknya masih tinggi.
“Tentu saja kita harus tetap aktif mensosialisasikan dengan cara emberikan pemahaman kepada orang tua, remaja dan remaja itu sendiri untuk tidak menikah di usia dini,” pungkasnya.***

