Pasuruan, metrotvjatim.com : Berkat rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pasuruan. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan perangkat desa.
Pelaku berinisial AR (50), warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik Ketua RT di Desa Tambakrejo. Sementara satu pelaku lainnya, HL, merupakan warga Desa Karang Asem, Kecamatan Wonorejo.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing. Polisi menyebut, penangkapan ini berawal dari penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T, serta dua sarung yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berhasil diamankan petugas.
Sementara itu, korban pencurian, Munir, mengaku lega karena sepeda motor miliknya telah ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

