Lamongan, metrotvjatim.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Kantor Bea dan Cukai Gresik menggelar razia peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Razia menyasar warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Petugas mendatangi puluhan toko dan warung di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Kalitengah.
Dari hasil razia, petugas menemukan berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Sebanyak 32 warung dan toko kelontong di 21 kecamatan menjadi sasaran penindakan.
Petugas kemudian menyita sekitar 40 ribu batang rokok ilegal dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan razia rokok ilegal akan dilakukan secara masif untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat agar tidak membeli produk tanpa cukai.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Gresik mengajak masyarakat turut memerangi peredaran rokok ilegal di Lamongan. Masyarakat diminta membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai asli.
Pembelian rokok legal juga turut memberikan manfaat bagi daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program, antara lain pelayanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan UMKM dan buruh rokok, serta peningkatan kesejahteraan petani tembakau.
Petugas mengimbau masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

