metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Kejagung: Jaksa Wajib Kejar Ganti Rugi Korban Pidana Umum

metrotv 4 September 2026
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Istimewa.

Jakarta: Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengutamakan pemulihan nasib korban kejahatan dalam penanganan kasus pidana umum. Melalui aturan dan petunjuk teknis terbaru, jaksa mewajibkan menghubungkan nilai kerugian korban dengan pelacakan aset pelaku yang bisa disita.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses pidana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga:  Pj Gubernur Kaltim Usul Rakor Koordinasi Rutin Digelar di IKN

Leonard menjelaskan aturan tersebut mewajibkan jaksa mengawali kasus secara lebih aktif sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyusunan (SPDP) dari kepolisian . Jaksa juga harus memastikan kelayakan dan ketersediaan aset pelaku untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebelum menyatakan sebuah perkara siap disidangkan.

“Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik ​​maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali auditan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara yang dilimpahkan ke sidang pengadilan,” kata Leonard.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap hak korban wajib dijaga secara berkesinambungan sejak penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga pembacaan tuntutan. Langkah ini bertujuan agar keputusan hakim mengenai pemulihan hak korban nantinya dapat dieksekusi secara menyeluruh di lapangan.

Baca Juga:  Daftar Nama 28 Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokir Jatim

Meski begitu, Kejaksaan menggarisbawahi skema pemulihan ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi kasus. Penuntutan perkara pidana umum ditegaskan tetap berjalan tujuan dan terukur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan umum, hak tersangka, serta perlindungan korban secara optimal.

SHARE NOW
TAGGED: Ganti rugi, Kejagung, Pidana Umum
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Anak Pelaku Bullying Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya
20 Oktober 2026
Pipa Air Terdampak Kebakaran Lereng Gunung Arjuno Diperbaiki
19 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Sejumlah Ulama di Kediri
19 Oktober 2026
Kapolresta Sidoarjo Ajak Mahasiswa Perangi Peredaran Narkoba Jenis Baru
19 Oktober 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Listyo Kawal Program Prioritas Nasional
19 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HUKUM

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

HEADLINE

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

LAINNYA

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Anak Down Syndrome Berjalan Profesional

19 Oktober 2026

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

19 Oktober 2026

Penggelapan 185 Ton Gula Terungkap, Kerugian dari 3 Pabrik Sebesar Rp3 Miliar

16 Oktober 2026

Sidang Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Pasuruan Berakhir Deadlock

16 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?