Nganjuk, Metrotvjatim.com – Sebuah rumah di Jalan Peltu Mujiono, RT 024/RW 006, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, didatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/9/2026). Rumah yang bangunannya menyatu dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecubung itu diketahui berkaitan dengan Lampri, pejabat Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam berhenti di depan rumah tersebut. Para penyidik segera turun dan masuk ke dalam, memeriksa satu per satu ruanga dari kamar tidur hingga pintu-pintu di bagian dalam rumah. Proses penggeledahan berlangsung tanpa banyak keterangan kepada warga sekitar.
Setelah beberapa waktu, petugas keluar membawa tiga koper dan satu kardus. Namun soal isi maupun status barang tersebut, belum ada penjelasan resmi.
Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi, yang turut mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi dari pemerintah desa, mengatakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari OTT terhadap Lampri pada 15 September lalu.
“Ini terkait OTT Bapak Lampri yang terjadi tanggal 15 itu. Dari pihak KPK meminta kami dari pemerintah desa sebagai saksi untuk penggeledahan di rumah Pak Lampri yang ada di Desa Kecubung ini,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Meski penggeledahan menyasar hampir seluruh bagian rumah, Supriyadi mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti yang diamankan penyidik.
“Tadi tidak ditemukan berupa barang bukti apa pun yang ada di sini. Kosong,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah tersebut kini dihuni seorang perempuan bernama Fatimah, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Lampri. Adapun Lampri sendiri, kata Supriyadi, sudah lama tidak lagi menempati rumah itu. “Nggak pernah (pulang),” ucapnya singkat.
Kesaksian senada disampaikan Adit Ristyawan, penanggung jawab (PIC) SPPG Kecubung yang lokasinya bersebelahan dengan rumah tersebut. Ia membenarkan kedatangan petugas yang diduga dari KPK, yang sempat masuk ke gedung rumah dan menanyai sejumlah karyawannya. “Mereka juga menanyai beberapa karyawan saya, ini gedungnya siapa,” kata Adit.
Menurut penuturannya, bangunan itu merupakan rumah peninggalan orang tua Lampri yang telah meninggal dunia. Selain difungsikan sebagai tempat tinggal, bangunan tersebut disebut juga menjadi kantor organisasi masyarakat GRIB Jaya Nganjuk.
“Rumah di sebelah SPPG ini juga digunakan sebagai kantor GRIB Jaya Nganjuk, yang ketuanya Bapak Jumadi,” jelas Adit, seraya menyebut Jumadi merupakan saudara kandung Lampri.
Penggeledahan ini diduga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Lampri. KPK sebelumnya menetapkan Lampri sebagai tersangka melalui OTT pada 15 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi soal isi tiga koper dan satu kardus yang dibawa dari rumah tersebut, maupun kaitannya dengan perkembangan kasus yang sedang berjalan.

