Pasuruan, Metrotvjatim.com- Sidang perdana gugatan atas lahan seluas 1.100 meter persegi yang digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, ditunda karena pihak tergugat IV dan pihak turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis depan pada tanggal 8 Oktober 2026, dengan memanggil kembali pihak-pihak yang hari ini tidak menghadiri persidangan.
Berdasar informasi dalam persidangan, para penggugat dalam hal ini adalah ahli waris dari Mbah Djuna, melalui kuasa hukumnya, Sagitarius, menggugat 4 pihak, masing-masing pihak tergugat I, Pemerintah Kota Pasuruan (Walikota Pasuruan) pihak tergugat II, Camat Gadingrejo, pihak tergugat III, Lurah Bukir, pihak tergugat IV, Subaidah, Pemilik Ruko dibelakang Kantor Kelurahan Bukir, serta pihak turut tergugat, BPN Kota Pasuruan.
Sagitarius, kuasa hukum dari pihak penggugat, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat IV dan pihak turut tergugat karena memperlambat proses persidangan.
“Ketidakhadiran pihak tergugat IV dan juga pihak turut tergugat jelas menghambat proses persidangan, ini sangat kita sesalkan, karena sidang perdana ini memiliki agenda pemeriksaan kelengkapan berkas masing-masing pihak, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat,” ujar Sagitarius.
Perlu diketahui, konflik tanah ini bermula pada tahun 1976, saat Bukir masih berupa desa dan belum menjadi kelurahan. Tanah Mbah Djuna seluas 1.100 meter persegi, dibangun Balai Desa Bukir dengan perjanjian tukar guling tanah antara Mbah Djuna dengan Kepala Desa saat itu, namun belum ada penyelesaian tukar guling.
Seiring waktu, pada tahun 2003, Bukir berubah status dari Desa menjadi Kelurahan. Dengan perubahan status tersebut, Pihak Pemerintah Kota Pasuruan kemudian mengajukan surat tukar guling tanah tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, namun proses tukar guling tanah yang digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, oleh pihak ahli waris diakui belum diselesaikan secara administratif oleh pihak pemerintah Kota Pasuruan.
Proses administratif tukar guling tanah yang hingga hari ini belum tuntas inilah, membuat pihak ahli waris Mbah Djuna mempersoalkan kepemilikan tanah tersebut, karena tanah tersebut tiba-tiba diakui sebagai aset oleh pihak Pemerintah Kota Pasuruan. (Anam)

