metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Pemkot dan BPN Tidak Hadir, Sidang Gugatan Lahan Kelurahan Bukir Ditunda

metrotv 1 Oktober 2026
Share
2 Min Read

Pasuruan, Metrotvjatim.com- Sidang perdana gugatan atas lahan seluas 1.100 meter persegi yang digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, ditunda karena pihak tergugat IV dan pihak turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis depan pada tanggal 8 Oktober 2026, dengan memanggil kembali pihak-pihak yang hari ini tidak menghadiri persidangan.

Berdasar informasi dalam persidangan, para penggugat dalam hal ini adalah ahli waris dari Mbah Djuna, melalui kuasa hukumnya, Sagitarius, menggugat 4 pihak, masing-masing pihak tergugat I, Pemerintah Kota Pasuruan (Walikota Pasuruan) pihak tergugat II, Camat Gadingrejo, pihak tergugat III, Lurah Bukir, pihak tergugat IV, Subaidah, Pemilik Ruko dibelakang Kantor Kelurahan Bukir, serta pihak turut tergugat, BPN Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Kapolda Papua: Ada Pihak Menghalang-halangi Penyelamatan Pilot Susi Air

Sagitarius, kuasa hukum dari pihak penggugat, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat IV dan pihak turut tergugat karena memperlambat proses persidangan.

“Ketidakhadiran pihak tergugat IV dan juga pihak turut tergugat jelas menghambat proses persidangan, ini sangat kita sesalkan, karena sidang perdana ini memiliki agenda pemeriksaan kelengkapan berkas masing-masing pihak, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat,” ujar Sagitarius.

Perlu diketahui, konflik tanah ini bermula pada tahun 1976, saat Bukir masih berupa desa dan belum menjadi kelurahan. Tanah Mbah Djuna seluas 1.100 meter persegi, dibangun Balai Desa Bukir dengan perjanjian tukar guling tanah antara Mbah Djuna dengan Kepala Desa saat itu, namun belum ada penyelesaian tukar guling.

Baca Juga:  KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

Seiring waktu, pada tahun 2003, Bukir berubah status dari Desa menjadi Kelurahan. Dengan perubahan status tersebut, Pihak Pemerintah Kota Pasuruan kemudian mengajukan surat tukar guling tanah tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, namun proses tukar guling tanah yang digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, oleh pihak ahli waris diakui belum diselesaikan secara administratif oleh pihak pemerintah Kota Pasuruan.

Proses administratif tukar guling tanah yang hingga hari ini belum tuntas inilah, membuat pihak ahli waris Mbah Djuna mempersoalkan kepemilikan tanah tersebut, karena tanah tersebut tiba-tiba diakui sebagai aset oleh pihak Pemerintah Kota Pasuruan. (Anam)

SHARE NOW
TAGGED: Kelurahan Bukir, Konflik Lahan, Kota Pasuruan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dua Gol Telat Pastikan Kemenangan 2-0 Blacksteel FC Papua atas Unggul FC Malang
3 Oktober 2026
Cemburu Berujung Maut, Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan lalu Telepon 110
3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Curas yang Tewaskan Pelajar SMK
3 Oktober 2026
Peringati Hari Sungai Sedunia, PLN Nusantara Power Lepas Ribuan Benih Ikan di Sungai Maron Pacitan
3 Oktober 2026
Amankan Tiga Gol di Babak Pertama, Bintang Timur Surabaya Kalahkan Mimika FC 3-1
3 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

OLAHRAGA

Republik Ceko Vs Kroasia: Modric Pimpin Vatreni Raih Kemenangan

EKONOMI

Transaksi QRIS Turis Asing di Indonesia Tembus Rp6,2 Triliun

LAINNYA

Polres Malang Razia Toko Miras, 2.826 Botol Diamankan

3 Oktober 2026

Dibayar Rp 1 Juta untuk 10 Titik, Warga Blitar Jadi Kurir Sabu Sistem Ranjau di Blitar

30 September 2026

Motor Hilang dalam 20 Menit, Polres Gresik Bongkar Jejak Curanmor Enam TKP

29 September 2026

Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?