Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam di sebuah gudang Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi nomor LP/A No. 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyatno menyatakan, ribuan satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk menuju gudang penyimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
”Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (2/10).
Dari total 3.394 ekor satwa yang disita, sebanyak 3.233 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 161 ekor mati. Rincian burung yang disita meliputi Chinese Guaming 444 ekor (404 hidup, 40 mati), Jalak Hongkong (Black One Starling) 116 ekor (107 hidup, 9 mati) dan Pokseroko (Black-throated Laughingthrush) 2.834 ekor (2.722 hidup, 112 mati). Selain satwa, penyidik mengamankan barang bukti berupa 50 kotak pengiriman, 10 kandang besi, dan dua unit truk.
Setyo menjelaskan, kedua tersangka beraksi atas perintah seorang WN Vietnam berinisial ALG. Tugas mereka meliputi pemeriksaan barang kiriman di Sidoarjo, pendataan kondisi satwa, serta perawatan harian. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari pengantar, kepala gudang, dan pekerja perawatan.
”Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain,” tegas Setyo.
Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menegaskan pentingnya prosedur karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan penerimaan negara. Penanganan dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa tangkapan tersebut kini dilakukan sesuai regulasi karantina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. LDT dan LM terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ribuan burung tersebut apabila terdapat virus atau penyakit, selanjutnya akan dimusnahkan. Tetapi apabila tidak terpapar virus atau penyakit, rencananya akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara. (HS)

