metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3.394 Ekor Burung asal Vietnam di Sidoarjo, 2 WNA Tersangka

metrotv 2 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Sidoarjo. Foto: Metrotvjatim.com/ Heri Susetyo.

Sidoarjo, Metrotvjatim.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam di sebuah gudang Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka.

​Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi nomor LP/A No. 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

​Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyatno menyatakan, ribuan satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk menuju gudang penyimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Puluhan Massa RPKR Tuntut BK Nonaktifkan Anggota DPRD Jatim Zainiye

​”Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (2/10).

​Dari total 3.394 ekor satwa yang disita, sebanyak 3.233 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 161 ekor mati. Rincian burung yang disita meliputi Chinese Guaming 444 ekor (404 hidup, 40 mati), Jalak Hongkong (Black One Starling) 116 ekor (107 hidup, 9 mati) dan ​Pokseroko (Black-throated Laughingthrush) 2.834 ekor (2.722 hidup, 112 mati). Selain satwa, penyidik mengamankan barang bukti berupa 50 kotak pengiriman, 10 kandang besi, dan dua unit truk.

Baca Juga:  Ribuan Warga Korban Gempa di Pulau Bawean Masih Bertahan di Pengungsian

​Setyo menjelaskan, kedua tersangka beraksi atas perintah seorang WN Vietnam berinisial ALG. Tugas mereka meliputi pemeriksaan barang kiriman di Sidoarjo, pendataan kondisi satwa, serta perawatan harian. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari pengantar, kepala gudang, dan pekerja perawatan.

​”Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain,” tegas Setyo.

​Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menegaskan pentingnya prosedur karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan penerimaan negara. Penanganan dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa tangkapan tersebut kini dilakukan sesuai regulasi karantina.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan Pemurnian Emas, Sita 60 Kilogram Emas Diduga Dari Tambang Ilegal.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. LDT dan LM terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ribuan burung tersebut apabila terdapat virus atau penyakit, selanjutnya akan dimusnahkan. Tetapi apabila tidak terpapar virus atau penyakit, rencananya akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara. (HS)

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim polri, Kabupaten Sidoarjo, Penyelundupan Burung, Vietnam
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Oleh Pemkot Surabaya.
7 Oktober 2026
Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD

7 Oktober 2026

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

7 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?