Pasuruan, Metrotvjatim.com- Petugas Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA, (16 tahun) meninggal dunia, dengan menangkap W (24 tahun), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana saat itu tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Setelah dijemput, keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya. Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut karena tersangka ingin menguasai sepeda motor korban, yang kemudian sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial BU senilai 2,4 juta rupiah. Selanjutnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor korban tersebut, digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya yang terlebih dahulu digadaikan kepada orang lain.
“Dari informasi yang dihimpun, tersangka sering bermain judi online, dan baru-baru ini mengalami kekalahan yang besar,” ujar AKP Rizky.
AKP Rizky menambahkan bahwa asus ini terungkap, setelah keluarga korban menemukan sepeda motor yang biasanya digunakan korban MIA, dikuasai seseorang berinisial BU. Keluarga korban kemudian mendatangi PU dan bertanya dari mana sepeda motor tersebut didapatkan, dan PU mengaku jika sepeda motor tersebut diperolehnya dari W.
“Keluarga kemudian mengamankan dan menanyakan keberadaan MIA, namun keluarga tidak mendapatkan jawaban, hingga akhirnya W diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Rizky Akbar Kurniadi. (Anam)

