Gresik, metrotvjatim.com – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan perempuan berinisial IR (22) terhadap kekasihnya, MF (23), di sebuah toko bangunan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Gresik menyimpulkan, aksi pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Polisi menemukan sejumlah rangkaian tindakan yang mengindikasikan adanya perencanaan beberapa hari sebelum korban tewas.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, dugaan perencanaan bermula setelah tersangka dan korban terlibat cekcok pada Senin, 28 September 2026.
“Yang kami simpulkan, tersangka ini melakukan pembunuhan disertai dengan perencanaan,” kata Prasetyo, di Mapolres Gresik, Senin, 05 Oktober 2026.
Sehari setelah cekcok, tersangka diduga mulai mempersiapkan aksinya. Pada Selasa, 29 September 2026, tersangka membeli dua bilah pisau yang diduga disiapkan untuk digunakan membunuh kekasihnya.
“Di hari Selasa tanggal 29 September 2026, tersangka merencanakan pembunuhan dengan membeli dua bilah pisau yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” ujarnya.
Rencana tersebut kemudian berlanjut hingga Jumat, 2 Oktober 2026. Tersangka meminta bertemu dengan korban di tempat kerja korban, di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Menganti yang tak lain merupakan toko milik orang tua korban.
Keduanya kemudian berkomunikasi dan bertemu di salah satu kamar di toko bangunan tersebut. Hingga akhirnya korban tertidur. Sekitar pukul dua dini hari, Sabtu, 3 Oktober 2026, tersangka langsung melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas.
“Ketika korbannya telah tertidur dengan kondisi lengah, tersangka melakukan pembunuhan,” jelas Prasetyo.
Korban melakukan serangan dengan membabi buta kepada korban, dengan cara menggunakan 2 pisau yang sudah disiapkan. Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, sekitar setengah sembilan paginya, korban menghubungi layanan darurat 110. Tersangka langsung menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, polisi menduga persoalan asmara dan kecemburuan menjadi pemicu pembunuhan. IR dan MF diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

