metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

metrotv 9 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan keterangan pers. (Foto: Dok)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan peredaran sabu lintas daerah seberat 95,44 gram yang disimpan pelaku berinisial AY (43) di rumahnya, Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Baca Juga:  BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

Secara terperinci, barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil seberat 50,64 gram. Selain itu, Polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) ini berawal dari modus operandi pengambilan barang melalui sistem ranjau.

Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka AY mengambil pasokan sabu tersebut di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang itu didapat dari seseorang berinisial RSD, yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

“Motif utama tersangka adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Jaringan Madura, narkoba, Polres Tanjung Perak Surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
9 Oktober 2026
Mensos Berangkatkan 1.262 Kadet Unhan Dampingi Siswa di Sekolah Rakyat
9 Oktober 2026
Menkeu: Realisasi Anggaran MBG Capai Rp153,2 Triliun per September
9 Oktober 2026
Persebaya Optimis Raih Poin Hadapi Isenmulang Kalteng FC
9 Oktober 2026
Imigrasi Buru WNA yang Ganggu Pengendara Mobil di Jaksel
9 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Imigrasi Buru WNA yang Ganggu Pengendara Mobil di Jaksel

9 Oktober 2026

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

8 Oktober 2026

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

8 Oktober 2026

Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur

8 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?