Pasuruan, Metrotvjatim.com- Seorang warga asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jainudin, melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z ke polisi, terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai 1,2 miliar rupiah.
Kuasa hukum pelapor, Maulana mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat siang (9/10/26).
“Laporan terregistrasi dengan Nomor STTPM/SAT RESKRIM/293/X/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Oktober 2026, terkait dengan perkara Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penipuan,” kata Maulana.
Maulana mengungkapkan, kliennya yang bernama Jainudin, warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, sengaja melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah dengan kerugian senilai Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada bulan Juni 2017, Sdr. H. ACHMAD SOLEH yang merupakan ayah dari Terlapor Z, menawarkan 2 bidang tanah yang berlokasi diu Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Setelah terjadi tawar menawar, harga pembelian 2 bidang tanah disepakati seharga Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), yang selanjutnya pembayaran dilakukan sebanyak 3 kali dengan disaksikan notaris di kantor Notaris Wahyu Krisma Suyanto., S.H. yang terletak di Jl. Raya Kraton No.8 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
“Pembayaran pertama kali pada tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 19 Juni 2017 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan pada tanggal 20 November 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pembayaran yang telah dilakukan pelapor kepada terlapor Z sebesar Rp1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap Maulana.
Selanjutnya, sekitar tahun 2019, pelapor mendapatkan informasi bahwa tanah yang dibeli oleh pelapor, ternyata bukan milik terlapor Z, melainkan milik sdr. Muis dan sdr. Basuni, yang mana tanah tersebut tidak pernah dijual. Dan atas informasi tersebut, pelapor dan terlapor Z pada bulan November 2019 bertemu kembali di di kantor Notaris Wahyu Krisma Suyanto., S.H. yang terletak di Jl. Raya Kraton No.8 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, untuk membatalkan jual beli tanah tersebut dan membuat kesepakatan bahwa terlapor Z akan mengembalikan uang pelapor.
“Meski sudah ada kesepakatan, hingga saat ini terlapor Z sepertinya tidak ada niatan dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang tersebut” jelas Maulana.
Sementara itu, kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Junaedi menjelaskan bahwa saat ini petugas satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah mempelajari laporan dari kuasa hukum pelapor terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor Z.
“Laporan sudah ditangani oleh tim penyidik dari satreskrim Polres Pasuruan Kota,” jelas Aipda Junaedi. (Anam)

