Madiun, Metrotvjatim.com – Warga kabupaten Madiun melaporkan dugaan ketidaksesuaian berat bersih pupuk bersubsidi jenis Petroganik ke Satreskrim Polres Madiun, Jumat (2/10/2026). Pihak pelapor menduga terjadi ketidaksesuaian berat aktual pupuk bersubsidi dengan yang tertera pada kemasan. Hal ini dinilai merugikan petani dan pemerintah. Pasalnya, pupuk petroganik merupakan salah satu pupuk yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan APBN.
Laporan pun direspon cepat oleh penyidik satreskrim Polres Madiun dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan telah diterima oleh pelapor.
“Terkait laporan kami kemarin, pihak polres sudah memberikan respon positif. Kami sudah diberikan SP2HP,” ujar Muhammad Yahya Alfiansyah, salah satu pelapor saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026).
Menurut Yahya, tahapan berikutnya nanti permintaan keterangan pelapor. Saat ini pihaknya tengah menunggu surat panggilan dari penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Madiun.
“Tinggal menunggu lidiknya. Mungkin setelah ini ada panggilan BAP ke polres,” ungkap Yahya.
Sementara itu, Arista Hidayatul Rahmansyah, pelapor lainnya menjelaskan dugaan ketidaksesuaian berat bersih pupuk bersubsidi jenis Petroganik itu menegaskan bahwa untuk mendukung laporannya, semua alat bukti dan barang bukti sudah disiapkan.
“Kami pelapor dengan Background pengacara secara alat bukti dan barang bukti sudah siap. Kami juga sudah siap menjelaskan dihadapan penyidik,” tegas Arista.
Sebelumnya diberitakan, Pelapor yang merupakan advokat di Kantor Hukum Dharma Sadara, melaporkan dugaan ketidaksesuaian berat pupuk bersubsidi jenis Petroganik yang dijual ke petani tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan, pada Jumat (2/10/2026).
Pelapor menyampaikan, laporan dugaan ketidaksesuaian berat pupuk bersubsidi jenis Petroganik tersebut berawal dari keluhan beberapa petani yang ada di Desa Dolopo dan Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Berdasarkan keluhan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan beberapa karung pupuk dari dua kelompok tani yang berbeda beratnya kurang dari yang tercantum pada kemasan.
Dari 5 karung pupuk bersubsidi jenis Petroganik yang dijadikan sampel, perbedaan berat aktual dengan yang tercantum pada kemasan rata – rata 2,5 kg Sampai 4,5 kg.
Yahya menyebut, kondisi tersebut dapat merugikan pemerintah dan juga petani. Pasalnya, pupuk petroganik merupakan salah satu pupuk yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan APBN. Dengan tujuan menjaga daya beli petani, menekan biaya produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Eko Suroso, Regional CEO 3 Pupuk Indonesia saat dikonfirmasi adanya laporan tersebut mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang ditangani Polres Madiun.
“Kami hormati proses yang sedang berjalan,” Kata Eko Suroso singkat saat ditemui di tengah kunjungan di pabrik pembuatan pupuk Petroganik di Kabupaten Madiun. (Iya)

