metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polri Kejar Korporasi Pembakar Lahan, 92 Kasus Karhutla Naik ke Penyidikan

metrotv 15 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Antara.

Jakarta: Polri terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kepolisian memfokuskan penyelidikan pada indikasi keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi dengan menaikkan puluhan kasus ke tahap penyidikan.

“Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (laporan polisi) menjadi 92 yang naik sidik, kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi. Ini yang sedang kita periksa,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, saat ditemui setelah acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga:  BPBD Ponorogo: 341 Hektare Lahan Terbakar saat Kemarau Ekstrem

Kepolisian masih merampungkan proses pemeriksaan tahap akhir. Kepastian status hukum perusahan-perusahaan pembakar lahan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh bukti terkumpul.

“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim (Irjen Asep Safrudin),” ujar Suyudi.

Selain penegakan hukum yang tegas, Polri merespons kondisi darurat kabut asap pekat di sejumlah daerah dengan memanuver pemadaman taktis. Pasukan kepolisian mengerahkan berbagai peralatan khusus, guna menembus titik-titik api di medan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam biasa.

Baca Juga:  Menhut dan Kepala BNPB Berkantor di Kalteng Pantau Pengendalian Karhutla

“Kita menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk dengan penggunaan x-fire, kemudian dengan menggunakan motor-motor trail, termasuk ATV untuk bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api,” ungkap Suyudi.

Operasi pemadaman dan penindakan hukum Karhutla ini merupakan strategi ganda aparat penegak hukum untuk memulihkan kualitas lingkungan yang terdampak parah oleh kabut asap.

SHARE NOW
TAGGED: Jenderal Suyudi Ario Tejo, Karhutla, Korporasi Pembakar Lahan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Gunung Arjuno-Welirang Terbakar Seluas 50 hektar
17 Oktober 2026
Bantu Pencarian Korban KM Feronia, TNI AL Kerahkan KRI Pulau Fani-731, Penyelam Dan Pesawat Udara CN 235-220.
17 Oktober 2026
Info dari BMKG, Asap Karhutla Tiba di Jakarta dan Jabar
16 Oktober 2026
Penggelapan 185 Ton Gula Terungkap, Kerugian dari 3 Pabrik Sebesar Rp3 Miliar
16 Oktober 2026
Kunjungi Kawasan JIIPE Gresik, Menperin Dorong SDM Lokal Siap Kerja
16 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Gunung Arjuno-Welirang Terbakar Seluas 50 hektar

17 Oktober 2026

Bantu Pencarian Korban KM Feronia, TNI AL Kerahkan KRI Pulau Fani-731, Penyelam Dan Pesawat Udara CN 235-220.

17 Oktober 2026

Info dari BMKG, Asap Karhutla Tiba di Jakarta dan Jabar

16 Oktober 2026

Kunjungi Kawasan JIIPE Gresik, Menperin Dorong SDM Lokal Siap Kerja

16 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?