Jakarta: Polri terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kepolisian memfokuskan penyelidikan pada indikasi keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi dengan menaikkan puluhan kasus ke tahap penyidikan.
“Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (laporan polisi) menjadi 92 yang naik sidik, kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi. Ini yang sedang kita periksa,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, saat ditemui setelah acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kepolisian masih merampungkan proses pemeriksaan tahap akhir. Kepastian status hukum perusahan-perusahaan pembakar lahan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh bukti terkumpul.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim (Irjen Asep Safrudin),” ujar Suyudi.
Selain penegakan hukum yang tegas, Polri merespons kondisi darurat kabut asap pekat di sejumlah daerah dengan memanuver pemadaman taktis. Pasukan kepolisian mengerahkan berbagai peralatan khusus, guna menembus titik-titik api di medan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam biasa.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk dengan penggunaan x-fire, kemudian dengan menggunakan motor-motor trail, termasuk ATV untuk bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api,” ungkap Suyudi.
Operasi pemadaman dan penindakan hukum Karhutla ini merupakan strategi ganda aparat penegak hukum untuk memulihkan kualitas lingkungan yang terdampak parah oleh kabut asap.

