Surabaya, Metrotvjatim.com- Sidang perdana korupsi praktik ijon dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026.
Dalam perkara ini keempat terdakwa, Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan, disebut menerima uang suap dana ijon mencapai miliaran rupiah yang selanjutnya disetorkan ke mantan pimpinan DPRD Jatim, Anwar Sadad, selaku pengelola hibah pokir dengan total mencapai Rp242,7 miliar.
Terdakwa Mahrus diketahui merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Handoko Alfiantoro, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jaksa juga menjabarkan, bahwa dalam perkara tersebut, nilai uang yang diduga disetorkan bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar. Jaksa menduga pemberian uang itu berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir.
Dalam skema yang diuraikan jaksa, pemberian uang diduga dilakukan untuk mendapatkan jatah alokasi hibah pokmas melalui jalur pokir. Praktik tersebut menjadi salah satu materi yang harus dibuktikan KPK dalam persidangan.
“Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen,” kata Handoko seusai persidangan.
Materi dakwaan juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik Anwar Sadad oleh keempat terdakwa. Nilai alokasi yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp6,147 miliar, tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.
Dalam persidangan juga terungkap jika total jatah hibah milik Anwar Sadad disebut mencapai Rp242,7 miliar, dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp6,9 triliun.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk mengurai mekanisme pengalokasian dana hibah, dugaan pemberian uang, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam pengembangan perkara tersebut, Mahrus diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
KPK sebelumnya menahan Mahrus pada 28 Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas. (Dosi)

