Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/ Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui media sosial di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam praktiknya, korban yang masih berusia 19 tahun dipaksa melayani 10 laki-laki setiap hari.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.
Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.
Kasus ini bermula saat korban yang tengah mencari pekerjaan ditawari oleh rekan sejawatnya untuk menghubungi seseorang yang diklaim bisa menyalurkan kerja, dengan gaji Rp8 juta per bulan.
Setelah tiba di lokasi penampungan di Sidoarjo, korban diduga kuat dipaksa melayani pria hidung belang dengan patokan target harian yang sangat berat tanpa diberikan hari libur.
“Korban awalnya tidak diberitahu pekerjaan yang dimaksud, setelah berkunjung ternyata pekerjaannya adalah untuk melakukan kegiatan prostitusi”.
“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal 10 orang selama sebulan berturut-turut tidak putus. Dalam sebulan terhitung korban 300 kali untuk melayani,” kata Kombes Pol. Ganis Setyaningrum pada Kamis 15 Oktober 2026.
Ditambahkan Kombes Pol Ganis, kedua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (Dosi)

