metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Selamatkan Gadis 19 Tahun Korban Perdagangan Orang Modus Prostitusi

metrotv 15 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Polda Jatim memberikan keterangan pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Foto: Metrotvjatim/Dosi)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/ Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui media sosial di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam praktiknya, korban yang masih berusia 19 tahun dipaksa melayani 10 laki-laki setiap hari.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.

Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.

Baca Juga:  Bahlil Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketum Golkar

Kasus ini bermula saat korban yang tengah mencari pekerjaan ditawari oleh rekan sejawatnya untuk menghubungi seseorang yang diklaim bisa menyalurkan kerja, dengan gaji Rp8 juta per bulan.

Setelah tiba di lokasi penampungan di Sidoarjo, korban diduga kuat dipaksa melayani pria hidung belang dengan patokan target harian yang sangat berat tanpa diberikan hari libur.

“Korban awalnya tidak diberitahu pekerjaan yang dimaksud, setelah berkunjung ternyata pekerjaannya adalah untuk melakukan kegiatan prostitusi”.

“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal 10 orang selama sebulan berturut-turut tidak putus. Dalam sebulan terhitung korban 300 kali untuk melayani,” kata Kombes Pol. Ganis Setyaningrum pada Kamis 15 Oktober 2026.

Baca Juga:  Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

Ditambahkan Kombes Pol Ganis, kedua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Baca Juga:  Ratusan Ojol di Sidoarjo Terima Sembako dan BBM Gratis dari Pemprov Jatim

Kedua tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Gadis 19 Tahun, PPA/PPO Polda Jatim, Prostitusi Daring
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Klaten
16 Oktober 2026
Polres Probolinggo Berduka, 4 Petugas Pemadaman Karhutla Bromo Meninggal Dunia
16 Oktober 2026
Sidang Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Pasuruan Berakhir Deadlock
16 Oktober 2026
Football For Humanity, Bonek Galang Donasi Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
15 Oktober 2026
Mutu Pelayanan Meningkat, KARS Survei Akreditasi Rumkitalmar Ewa Pangalila
15 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Polres Probolinggo Berduka, 4 Petugas Pemadaman Karhutla Bromo Meninggal Dunia

16 Oktober 2026

Daftar Nama 28 Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokir Jatim

15 Oktober 2026

Tiga Petugas Meninggal Dunia saat Padamkan Karhutla Bromo

15 Oktober 2026

Jaksa Telusuri Aliran Fee 20 Persen, Sekda Jatim Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Pokir

15 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?