metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Anak Down Syndrome Berjalan Profesional

metrotv 19 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Direktur Reserse PPA/PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum (tengah) memberikan keterangan kasus bullying anak down syndrome. (Foto: Metrotvjatim.com/Dosi)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.

Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kepolisian sangat memahami harapan masyarakat luas agar kasus ini diusut secara serius dan berkeadilan.

Baca Juga:  KPK Adukan Pengelolaan Tambang Emas di NTB ke Kejati

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, karena terduga pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 tahun, maka penyidik wajib berpedoman pada ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam aturan tersebut, penanganan perkara wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Baca Juga:  Tradisi Unan Unan Warga Suku Tengger

Keputusan penanganan akhir akan diambil berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait tersebut.

Mekanisme ini merupakan prosedur hukum mutlak bagi anak di bawah usia 12 tahun, sehingga proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak-anak yang telah memenuhi batas usia pidana.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis meluruskan anggapan bahwa aturan ini mengesampingkan hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Kombes Ganis. (Dosi)

Baca Juga:  Bos Ziarah Hati Terlapor Kekerasan Seksual dan Aborsi Bantah Pemberitaan di Media

SHARE NOW
TAGGED: Anak Berhadapan Hukum, Bullying Anak, Down Syndrome
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo
19 Oktober 2026
Merajut Harapan dari Sumur Minyak: Menelisik Keadilan Dana Abadi Pendidikan di Bojonegoro
19 Oktober 2026
Kapolda Jatim Pantau Pelayanan Lalu Lintas di Jalan Raya
19 Oktober 2026
Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan
19 Oktober 2026
Dua Kepala Desa di Sumenep Ditangkap Penyalagunaan Narkoba
19 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HUKUM

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

HEADLINE

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

LAINNYA

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

19 Oktober 2026

Penggelapan 185 Ton Gula Terungkap, Kerugian dari 3 Pabrik Sebesar Rp3 Miliar

16 Oktober 2026

Sidang Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Pasuruan Berakhir Deadlock

16 Oktober 2026

Daftar Nama 28 Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokir Jatim

15 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?