Surabaya, Metrotvjatim.com- Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap ribuan kasus 3C (Curas, Curanmor, Curat), dengan tersangka mencapai 1.212 orang. Sebanyak 339 diantaranya merupakan target operasi, dari 288 kasus yang menjadi atensi.
Hasil ungkap tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 10 hingga 21 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Wakapolda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko, menyampaikan bahwa operasi yang melibatkan 39 Polres se-Jawa Timur ini berhasil mengungkap 100 persen dari 288 paket kasus yang ditargetkan. Bahkan, polisi juga berhasil mengungkap kasus di luar target operasi, sehingga total mencapai 1.345 kasus.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 288 kasus target operasi dan 1.057 kasus di luar target. “Sebanyak 1.212 orang diamankan, terdiri dari 339 orang terkait target operasi dan 873 orang lainnya dari pengembangan di luar target,” terangnya, Jumat 23 Oktober 2026.
Kasus yang berhasil diungkap tersebut antara lain curanmor sebanyak 542 kasus, 128 diantaranya merupakan target operasi. Curat dengan 761 kasus, curas 58 kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 62 kasus, dan 1 kasus terkait penyalahgunaan senjata api.
“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya Uang tunai senilai Rp88.288.000, kendaraan roda dua sebanyak 149 unit, roda empat 8 unit, senjata tajam 27 bilah, 1 pucuk senapan rakitan, bahan kimia berbahaya berupa 110 gram serbuk belerang, serta 1,1 kg kalium,” terang Wakapolda Kombes Pol Feri Handoko.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing juga menjelaskan bahwa bahan kimia berbahaya yang disita diperkirakan akan digunakan untuk bahan peledak dalam kegiatan penambangan liar, bukan untuk peredaran.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pencurian serta pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Roy Sihombing. (Dosi)

