metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko

metrotv 23 Oktober 2026
Share
4 Min Read

Kabupaten Malang, Metrotvjatim.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga membobol sebuah ruko di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pelaku diduga membawa kabur sejumlah burung peliharaan, puluhan karung beras, hingga uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,82 juta.

Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, menutup rukonya di Jalan Raya Segaran pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban kemudian pergi ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Tumpang setelah memastikan ruko dalam keadaan terkunci.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati rukonya telah dibobol. Sejumlah barang di dalamnya hilang, mulai dari burung peliharaan hingga stok beras yang disimpan untuk usaha.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Seluruh Pemangku Kebijakan Tidak Boleh Lengah Jaga Kekayaan Negara

“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata AKP Sunarko, Jumat (23/10/2026).

Barang yang hilang meliputi burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain itu, pelaku diduga membawa 43 karung beras berbagai ukuran dan merek, yakni Lahap serta Mentari, serta uang tunai sekitar Rp 1 juta.

“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Untuk Penyaluran Hibah Dilakukan Berlapis.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi kemudian mengamankan DP yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutup wajah, celana panjang hitam, satu buah tang, dan satu buah obeng.

Baca Juga:  Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya.

“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Budiono. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: Bobol Ruko, Polres Malang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu
23 Oktober 2026
Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Ringkus 1.212 Tersangka
23 Oktober 2026
Musim Kemarau Panjang Dan Karhutla Terjadi Di Beberapa Wilayah, Ratusan Civitas Akademika Umsura Gelar Salat Istisqa
23 Oktober 2026
Pemprov Jatim Perkuat Komitmen Pelindungan Anak di Ruang Digital, Melalui Perisai Anak.
23 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026 Berlakukan Tilang Manual dan ETLE
23 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HUKUM

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

LAINNYA

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlakukan Tilang Manual dan ETLE

23 Oktober 2026

Polres Pasuruan Bongkar Praktek LPG Oplosan, 8 Tersangka Ditangkap

22 Oktober 2026

Penyidikan Perkara Pungli Perijinan ESDM Jatim Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa Terkait Aliran Dana

21 Oktober 2026

Polres Blitar Kota Gerebek Rumah Lokasi Pesta Narkoba

21 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?