metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

metrotv 13 Oktober 2026
Share
3 Min Read

Kabupaten Malang, Metrotvjatim.com – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen, dan AR (20), warga Kecamatan Bantur.

Keduanya diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.

Baca Juga:  Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan berbeda, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, mulai dari dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat hisap sabu, hingga dua buku catatan rekap peredaran.

Baca Juga:  Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

Baca Juga:  Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

Budiono menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: narkoba, Polres Malang, sabu-sabu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TMMD ke-130 Malang, Infrastruktur dan Hunian Layak Warga Desa Taji Segera Terealisasi
13 Oktober 2026
Polres Madiun Usut Dugaan Ketidaksesuaian Berat Bersih Pupuk Petroganik‎
13 Oktober 2026
Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang
13 Oktober 2026
Warga Surabaya Laporkan Selebgram Richard Theodore Dugaan Penipuan Investasi 1,4 Miliar
13 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrim Melanda Pulau Masalembu, Warga Gelar Sholat Istisqo Meminta Hujan
13 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

LAINNYA

Polres Madiun Usut Dugaan Ketidaksesuaian Berat Bersih Pupuk Petroganik‎

13 Oktober 2026

Hakim Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon, Penjual Dinilai Lakukan PMH

9 Oktober 2026

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah 1,2 Miliar

9 Oktober 2026

Polres Mojokerto Gelar FGD Angkutan Online, Perkuat Payung Hukum dan Peran Ojol Sebagai Penjaga Kamtibmas

9 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?