metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
Peristiwa

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

metrotv 28 September 2026
Share
3 Min Read
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Metrotvjatim/ Aga.

Kabupaten Malang, Metrotvjatim.com – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.

Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata AKBP Rulian, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9).

Baca Juga:  Perampas HP Berhasil Ditangkap dan Dihajar Massa Terekam CCTV

Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu ditangkap. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang menyuruh RM mengambil paket tersebut.

“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Rulian mengatakan keterangan awal RM menyebut dirinya telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun, polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain.

Baca Juga:  Perahu Pecah, Nelayan Situbondo Diselamatkan Kapal Batubara

“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RM juga mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih mendalami identitas pihak tersebut serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.

Pengungkapan ini diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan.

Baca Juga:  Kabur Saat Digerebek, Bos Kafe Jutsru Tersangkut Pohon, Sabu 38,90 Gram Disita

Rulian mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.

RM kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik. (Aga)

SHARE NOW
TAGGED: narkoba, Polres Malang, Sabu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026
DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
28 September 2026
Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo

28 September 2026

Kapal Pinisi Yukai Karam di Labuan Bajo, Penumpang dan ABK Selamat

28 September 2026

Kebakaran di Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG

18 September 2026

Kebakaran Melanda Pabrik Speaker Aktif di Nganjuk

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?