Jakarta: Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memecat tiga Anggota DPRD di Jawa Timur (Jatim) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiga legislator dari Gerindra itu dipecat dalam sidang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Waketum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Habiburokhman, Partai Gerindra sudah menindak tegas kader-kader yang melakukan pelanggaran. Habiburokhman menuturkan penangkapan tiga anggota DPRD itu terjadi pada 30 September 2026. Kemudian pada 6 Oktober, langsung memanggil para anggota yang disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan sejak OTT sampai saat ini, tidak pernah berkomunikasi maupun mengintervensi dalam bentuk apapun kepada kepolisian. Gerindra tegas menindak kader yang melanggar tanpa kompromi.

