Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara kepada Polri . Perkara yang menjerat sejumlah petugas polisi tinggi tersebut saat ini telah diproses oleh aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco dilansir dari Antara , Jumat, 6 November 2026.
Dasco meminta Komisi III DPR RI menangani penanganan kasus penyadapan ilegal tersebut. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan keinginan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan . Sebab, saat ini DPR tengah memasuki masa reses.
Nanti kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana, ujar Dasco.
DPR akan menyetujui wacana regulasi penyadapan setelah melihat dinamika yang berkembang saat memasuki masa sidang. Keputusan tindak lanjut pembahasan aturan tersebut akan ditentukan bersama seluruh fraksi.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, hingga tokoh masyarakat terungkap pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menetapkan pejabat tinggi Polri yaitu LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara mendalam dugaan keterlibatan petinggi kepolisian dalam tindakan penyadapan tersebut. Tanggapan resmi Kepala Negara disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.
“Beliau sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya seperti itu. Tentunya itu sangat memprihatinkan,” kata Prasetyo.

