Nganjuk, metrotvjatim.com : Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas dan rumah warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk. Pada waktu bersamaan, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Pasar Wage, Nganjuk.
Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga ketat selama proses penggeledahan yang berlangsung dari siang hingga malam hari. Pengamanan dilakukan di beberapa titik lokasi untuk memastikan kegiatan penyidikan berjalan lancar.
Setelah sekitar tiga belas jam, petugas membawa keluar dua box koper yang berisi dokumen sebagai barang bukti. Selain itu, sejumlah emas serta nota transaksi penjualan emas yang berada di toko diduga turut diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.

