metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Rokok Ilegal dan 45 Liter MMEA

metrotv 8 Oktober 2026
Share
3 Min Read

Gresik, metrotvjatim.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik dan Lamongan masih menjadi perhatian Bea Cukai. Dalam kurun waktu empat bulan, petugas Kantor Bea Cukai Gresik menindak jutaan batang rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan.

Sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan di di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Gresik selama periode Februari hingga Mei 2026. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,61 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp6,85 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan sepanjang tahun, baik terhadap hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:  Senyum Bahagia Tukang Becak Gresik Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

“Kegiatan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal, apakah itu HT atau hasil tembakau maupun MMEA, itu kami lakukan sepanjang tahun. Nah khusus untuk yang dimusnahkan pada pagi hari ini, itu adalah hasil penindakan bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2026,” ujarnya usai memimpin pemusnahan.

Dalam empat bulan tersebut, penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik yang meliputi Gresik dan Lamongan.

“Februari, Maret, April, Mei, empat bulan itu sebanyak 9,1 juta batang HT dan 45 liter MMEA. Gresik dan Lamongan, daerah pengawasan kami itu Gresik dan Lamongan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ledakan Diduga Petasan Rakitan di Situbondo, Satu Tewas dan Tujuh Rumah Rusak

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.

Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Gresik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur setelah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Menurut Agus, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan maupun diedarkan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pasca Libur Lebaran Pembayar Pajak Kendaraan Membludak

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Arik Haryono, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara DJKN dan Bea Cukai dalam penegakan hukum sekaligus menjaga keseimbangan pasar.

Menurut Arik, rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang dengan produk legal.

“Kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersinergi bersama Bea Cukai dari sisi penegakan hukum. Karena apa yang kita saksikan di sini, kurang lebih 9,1 juta batang rokok maupun 45 liter MMEA ini, kalau rokok berarti tidak ada cukai dan lain sebagainya,” ujarnya. (Huda)

SHARE NOW
TAGGED: Bea Cukai, gresik, Rokok Ilegal
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo ke Halmahera Resmikan Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun
8 Oktober 2026
Peserta Berkacamata Bisa Daftar TNI Asalkan Memiliki Kemampuan Intelektual
8 Oktober 2026
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Oleh Pemkot Surabaya.
7 Oktober 2026
Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

EKONOMI

Perajin Batik Berharap Pemkab Sidoarjo Beri Dukungan Nyata Lewat Kebijakan

LAINNYA

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

7 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026

200 Butir Amunisi Hendak Diselundupkan ke Papua Nugini, Polisi Buru Pemasok

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?