Gresik, metrotvjatim.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik dan Lamongan masih menjadi perhatian Bea Cukai. Dalam kurun waktu empat bulan, petugas Kantor Bea Cukai Gresik menindak jutaan batang rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan.
Sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan di di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Gresik selama periode Februari hingga Mei 2026. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,61 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp6,85 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan sepanjang tahun, baik terhadap hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol.
“Kegiatan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal, apakah itu HT atau hasil tembakau maupun MMEA, itu kami lakukan sepanjang tahun. Nah khusus untuk yang dimusnahkan pada pagi hari ini, itu adalah hasil penindakan bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2026,” ujarnya usai memimpin pemusnahan.
Dalam empat bulan tersebut, penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik yang meliputi Gresik dan Lamongan.
“Februari, Maret, April, Mei, empat bulan itu sebanyak 9,1 juta batang HT dan 45 liter MMEA. Gresik dan Lamongan, daerah pengawasan kami itu Gresik dan Lamongan,” ungkapnya.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Gresik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur setelah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Menurut Agus, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan maupun diedarkan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Arik Haryono, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara DJKN dan Bea Cukai dalam penegakan hukum sekaligus menjaga keseimbangan pasar.
Menurut Arik, rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang dengan produk legal.
“Kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersinergi bersama Bea Cukai dari sisi penegakan hukum. Karena apa yang kita saksikan di sini, kurang lebih 9,1 juta batang rokok maupun 45 liter MMEA ini, kalau rokok berarti tidak ada cukai dan lain sebagainya,” ujarnya. (Huda)

