Pasuruan, metrotvjatim.com : Kantor Bea dan Cukai Pasuruan bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras tanpa izin. Barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan meliputi 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15 ribu gram tembakau iris, serta 1.080 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menilai maraknya peredaran rokok ilegal dipicu oleh keuntungan instan yang menggiurkan. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut harus diberantas karena merugikan negara dan berpotensi mengabaikan aspek kesehatan, termasuk tidak adanya peringatan kesehatan pada kemasan.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.

