Tulungagung, metrotvjatim.com : Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Tulungagung, Jawa Timur, selama satu bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi serta menjualnya ke luar wilayah.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngantru. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 1.300 tabung gas, yang terdiri dari tabung elpiji 3 kilogram dan tabung non-subsidi 12 kilogram.
Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HM, warga Blitar, serta IM, warga Tulungagung.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi.
Dalam praktiknya, elpiji 3 kilogram yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Tulungagung diduga dijual ke Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga menemukan modus pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram. Aksi ini diduga telah berlangsung selama sekitar empat tahun, namun meningkat dalam tiga bulan terakhir.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

