metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Biang Kerok Kelangkaan Elpiji Melon Terungkap, Polisi Temukan Pengoplosan dan Penjualan di Luar Wilayah

metrotv 13 Maret 2026
Share
2 Min Read
Biang Kerok Kelangkaan Elpiji Melon Terungkap, Polisi Temukan Pengoplosan dan Penjualan di Luar Wilayah
Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Tulungagung, selama satu bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung.

Tulungagung, metrotvjatim.com : Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Tulungagung, Jawa Timur, selama satu bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi serta menjualnya ke luar wilayah.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngantru. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 1.300 tabung gas, yang terdiri dari tabung elpiji 3 kilogram dan tabung non-subsidi 12 kilogram.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tes Urine Narkoba Sopir Truk Antar Pulau

Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HM, warga Blitar, serta IM, warga Tulungagung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi.

Dalam praktiknya, elpiji 3 kilogram yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Tulungagung diduga dijual ke Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga menemukan modus pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.

Baca Juga:  Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram. Aksi ini diduga telah berlangsung selama sekitar empat tahun, namun meningkat dalam tiga bulan terakhir.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

SHARE NOW
TAGGED: Elpiji Melon, Pengoplosan, tulungagung
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ditemukan Terjebak di KMP Virgo 8, Jenazah Susanto Dimakamkan di Blitar
29 September 2026
Sprindik Baru, KPK Geledah Dua Rumah Terkait TPPU Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
29 September 2026
Motor Hilang dalam 20 Menit, Polres Gresik Bongkar Jejak Curanmor Enam TKP
29 September 2026
Delapan Jenazah Korban KM Virgo Dipulangkan Usai Tiba di Bandara Juanda
29 September 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Kelompok Residivis Curanmor
29 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

HEADLINE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

HEADLINE

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

LAINNYA

Sprindik Baru, KPK Geledah Dua Rumah Terkait TPPU Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi

29 September 2026

Motor Hilang dalam 20 Menit, Polres Gresik Bongkar Jejak Curanmor Enam TKP

29 September 2026

Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Kelompok Residivis Curanmor

29 September 2026

Kebakaran Melanda Gudang Bekas Pabrik Sandal di Gresik

29 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?