metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Biang Kerok Kelangkaan Elpiji Melon Terungkap, Polisi Temukan Pengoplosan dan Penjualan di Luar Wilayah

Mahela Fitriani 13 Maret 2026
Share
2 Min Read
Biang Kerok Kelangkaan Elpiji Melon Terungkap, Polisi Temukan Pengoplosan dan Penjualan di Luar Wilayah
Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Tulungagung, selama satu bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung.

Tulungagung, metrotvjatim.com : Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Tulungagung, Jawa Timur, selama satu bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi serta menjualnya ke luar wilayah.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngantru. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 1.300 tabung gas, yang terdiri dari tabung elpiji 3 kilogram dan tabung non-subsidi 12 kilogram.

Baca Juga:  Penyidikan Skandal Pungli, KPK Geledah 3 Rutan

Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HM, warga Blitar, serta IM, warga Tulungagung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi.

Dalam praktiknya, elpiji 3 kilogram yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Tulungagung diduga dijual ke Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga menemukan modus pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Musim Mudik Lebaran 2026, PLN Jatim Siagakan 297 Unit SPKLU di 158 Lokasi

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram. Aksi ini diduga telah berlangsung selama sekitar empat tahun, namun meningkat dalam tiga bulan terakhir.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

SHARE NOW
TAGGED: Elpiji Melon, Pengoplosan, tulungagung
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
29 April 2026
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
29 April 2026
Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring
Satpol PP Kota Pasuruan Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja, Sejumlah Pegawai Terjaring
29 April 2026

MOST POPULAR

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
HEADLINE

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

INOVASI

Dukung Ketahanan Pangan, Penyaluran Sprayer Perkuat Produktivitas 11 Kelompok Tani di Jombang

HEADLINE

Warga Di Madiun Protes Akses Jalan Perumahan, Upaya Mediasi Satpol PP Gagal

INOVASI

Ari Lasso Sukses Hipnotis Ribuan Penonton Konser “Love, Live, Legendary” di Bojonegoro

LAINNYA

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya

Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya

29 April 2026
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

29 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?