Surabaya, Metrotvjatim.com- Petugas Unit 4 Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Pasuruan, Malang, dan Surabaya. Modus para tersangka adalah merusak rumah kunci secara paksa menggunakan kunci jenis T.
Kanit 4 Jatanras Polda Jatim, Kompol Yunizar, mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Penangkapan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2026, dengan tersangka inisial W (36), warga Purwosari, Pasuruan.
Pendalaman perkara atas W kemudian mengarah kepada rekan sekaligus kerabatnya, NS (28). Keduanya terbukti beraksi sebanyak 11 kali dan 4 kali berturut-turut. Tindakan terakhir mereka tercatat di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
“Kedua-duanya sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Dari W kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil curian,” terang Kompol Yunizar kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 29 September 2026.
Sementara penangkapan kedua dilakukan pada 27 September 2026 terhadap dua warga Surabaya, yakni MS (24) warga Pabean Cantikan dan CA (28) warga Kenjeran. Keduanya juga residivis dan beraksi secara berkelompok, masih ada satu rekan lainnya yang kini dalam pengejaran tim. TKP terakhir mereka berada di Wonokromo, Surabaya.
Dari penggeledahan terhadap MS dan CA, petugas menyita bukti berupa kunci T, ponsel, rekaman CCTV, serta peralatan pendukung pencurian lainnya.
Modus operandi yang dilakukan empat pelaku terbilang sederhana. Usai berkeliling menggunakan sepeda motor dan melihat kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak sistem penguncian dengan kunci T. Tidak ada unsur kekerasan atau perampasan terhadap korban.
Hasil penjualan kendaraan curian bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan tahun kendaraan. Kendaraan tersebut dijual melalui lingkaran kenalan tersangka, bukan melalui pasar terbuka maupun media sosial. Sebagian hasil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lainnya untuk konsumsi narkotika jenis sabu, khususnya oleh dua pelaku kelompok Wonokromo. (Dosi)

