metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Buntut Pagar Laut, Kades Kohod Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen

Redaksi 11 Februari 2025
Share
2 Min Read

Jakarta: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah diperiksa polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan serifikat hak milik (SHM) dalam pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Polisi tengah mencari alat bukti untuk penetapan tersangka.

“Kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dan 1 terlapor Arsin dalam pengusutan kasus ini. Hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan modus operandi terlapor dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Suara PSI Melonjak Tidak Wajar, Rumor Pelolosan Parpol ke Senayan Mulai Dipercaya

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani belum memastikan keterlibatan pihak kantor pertanahan atas penerbitan SHGB-SHM. Sebab, kata dia, polisi masih menuntaskan bagian hulunya.

“Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Baca Juga:  Bedah Editorial MI: Janji Berani Perangi Korupsi

Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta

Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.

Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Kini, polisi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?