metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Buntut Pagar Laut, Kades Kohod Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen

Redaksi 11 Februari 2025
Share
2 Min Read

Jakarta: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah diperiksa polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan serifikat hak milik (SHM) dalam pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Polisi tengah mencari alat bukti untuk penetapan tersangka.

“Kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dan 1 terlapor Arsin dalam pengusutan kasus ini. Hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan modus operandi terlapor dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Tuban Kembali Diguncang Gempa Susulan Berkekuatan 4,4

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani belum memastikan keterlibatan pihak kantor pertanahan atas penerbitan SHGB-SHM. Sebab, kata dia, polisi masih menuntaskan bagian hulunya.

“Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bojonegoro Tetapkan Pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah Sebagai Pasangan Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro

Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta

Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.

Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Kini, polisi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?