metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Pencurian, 206 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi 31 Juli 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan 39 Polres jajaran, berhasil mengungkap total 178 kasus pencurian biasa (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau kasus 3C sepanjang bulan Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan dan pengungkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian menjawab keresahan masyarakat.

“Kami sampaikan data hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran terkait penindakan kasus 3C yang menjadi fokus pengamanan saat ini. Informasi ini kami buka secara transparan kepada publik melalui rekan-rekan media,” ujar Jules dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Jelang Laga Lawan Jepang, STY Percaya Diri Dengan Lini Pertahanan Timnas

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing memaparkan rincian hasil operasi, dengan tujuan menangkap pelaku perorangan maupun sindikat, menekan angka kejahatan, dan menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur.

“Dalam satu bulan, kami tetapkan 206 tersangka, 199 laki-laki dan 7 perempuan dari pengungkapan 178 kasus. Perinciannya: 98 kasus Curat, 29 kasus Curas, dan 51 kasus Curanmor,” jelas Roy.

Wilayah dengan pengungkapan terbanyak adalah, lanjut Roy, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep. Barang bukti yang disita antara lain: uang tunai Rp29.465.500, 7 unit kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, 7 unit elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci leter T, 7 senjata tajam, 1 senjata api, serta hewan ternak hasil curian.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Bikin Resah Petambak Karena Memangsa Ikan Hasil Tambak

Pelaku disangkakan Pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Roy menegaskan Satgas URC kini telah beroperasi di seluruh jajaran:

“Kami berkomitmen menindak tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi ke kantor polisi atau saluran resmi, demi terwujudnya Jatim yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah kendaraan hasil kasus telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Napak Tilas Karir, Danrem 082/ CPYJ, Bagi Pengalaman Dan Motivasi Kepada Prajurit Yonif 500/ Sikatan Yang Akan Tugas Di Papua.
10 Oktober 2026
Marc Marquez Fokus Target Jarak Pendek di Balapan Utama MotoGP Indonesia
10 Oktober 2026
Seorang Ibu Lompat dari Lantai 3 Demi Selamatkan Anak dari Kebakaran
10 Oktober 2026
BPBD Dan Siap Siaga Jatim Gelar FGD Tentang Pesantren Tangguh Bencana
10 Oktober 2026
Muhammadiyah Hormati Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Ajak Elite Bangsa Introspeksi Diri
10 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

Istri Anggota Polisi Surabaya Bobol ATM Teman

LAINNYA

Seorang Ibu Lompat dari Lantai 3 Demi Selamatkan Anak dari Kebakaran

10 Oktober 2026

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

10 Oktober 2026

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

10 Oktober 2026

Alokasi Tersisa 21 Ribu Ton, Pupuk Indonesia Bantah Wajibkan Petani Tebus Pupuk Organik

9 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?