Jombang, Metrotvjatim.com : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Miftahul Ulum menegaskan, izin yang dikeluarkan sistem OSS untuk PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) terbatas hanya untuk fungsi gudang atau penyimpanan. Kegiatan pengolahan yang sebenarnya dijalankan belum memiliki kelengkapan perizinan.
“Izin yang sudah keluar lewat OSS hanya untuk fungsi penyimpanan atau gudang. Sedangkan kegiatan proses produksi pengolahannya belum memiliki kelengkapan izin,” kata Miftahul Ulum Rabu (30/9/2026).
Meski terdaftar di sistem perizinan nasional, PT JPN menjalankan aktivitas di luar ruang lingkup yang disahkan. Penanganan persoalan ini tidak dipikul sendiri oleh DLH, melainkan dikoordinasikan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Penanganan ini tidak hanya dari DLH saja. Akan kami kerjakan bersama OPD pengampu terkait sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Pengolahan tanpa izin inilah yang memicu bau menyengat mengganggu SMPN 4 Jombang. Di bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai gudang, justru dilakukan pencucian dan pengolahan ayam. Limbah meluap ke saluran umum, baunya langsung masuk ke ruang kelas yang lokasinya bersebelahan.
Sejumlah siswa mual hingga muntah. Sekolah terpaksa memulangkan para siswa dan mengalihkan pembelajaran secara daring.
“Seharusnya itu tempat penyimpanan, bukan pengolahan. Tapi mereka mencuci ayam di sana, limbah menyumbat dan meluap. Kami tidak bisa membiarkan siswa terus terpapar bau itu,” ujar Kepala Sekolah Slamet Agus Tri Prastyo.
Pemilik PT JPN telah meminta maaf dan berjanji memindahkan kegiatan tersebut.
Izin Keluar Bukan Berarti Bebas Melanggar
Sementara itu, Muhammad Djali, Pimpinan Harian Perhimpunan Mitra Bumi (PIM-B) Jombang, menegaskan temuan ini membuktikan semua kejanggalan.
“Izin memang keluar, tapi cuma untuk gudang. Itu artinya sejak awal mereka mengaku hanya menyimpan barang, padahal menjalankan pengolahan. Tanpa lapor, tanpa izin tambahan, mereka ubah fungsinya jadi tempat produksi penuh,” papar Djali.
Ia menyoroti tiga persoalan yang saling berkaitan. Pertama, lokasi berdiri tepat di samping sekolah, pengelolaan air limbah seadanya sehingga langsung mengalir ke saluran irigasi warga, serta tidak adanya sosialisasi sedikit pun kepada warga sekitar.
“Kalau izinnya hanya gudang, berarti semua yang terjadi berjalan di bawah aturan yang tidak benar. Warga baru mencium bau ketika sudah mengganggu anak-anak sekolah. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sengaja menyembunyikan kegiatan sebenarnya,” tegasnya.
Djali menuntut kasus ini tidak boleh berakhir sekadar pindah tempat atau janji perbaikan. Harus ada pertanggungjawaban atas pelanggaran perizinan.
“Kami minta aparat penegak hukum konsisten. Jangan hanya galak menindak UMKM, tapi berani juga memeriksa perusahaan besar yang mengubah fungsi izin, mencemari lingkungan, dan mengganggu hak anak-anak belajar. Izin terbatas bukan pelindung untuk melanggar,” tuntutnya.

