Jakarta: Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Anak Krakatau pada siaga (level III). Artinya, masyarakat dilarang mendekat dalam radius 5 kilometer.
“Masyarakat, wisatawan, jurnalis, wartawan, dan awak media dilarang mendekat dalam radius 5 km dari Gunung Anak Krakatau,” tulis akun Instagram @bpbdlampung dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Peningkatan status Gunung Anak Krakatau meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pada 8 hingga 9 Oktober 2026, gunung api aktif yang berada di Selat Sunda itu berstatus waspada (level II).
Masyarakat diminta menghindari Kawasan Rawan Bencana (KRB). Seluruh pihak diminta mematuhi arahan resmi PVMBG, BNPB, BPBD, serta Pos Pengamatan Gunung Api.
Selain itu, masyarakat diminta tetap waspada, utamakan keselamatan, dan pastikan informasi yang diterima bersumber dari pihak berwenang.

