metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ditjen Imigrasi Bebaskan Biaya Overstay WNA

metrotv 7 September 2026
Share
2 Min Read
Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan optimal dan kondusif di tengah gangguan penundaan serta pembatalan penerbangan. Kondisi ini akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko dalam keterangannya yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga:  Erupsi Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Sebagai langkah antisipasi dan kemudahan, Ditjen Imigrasi memberikan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan. WNA yang mengalami overstay akibat situasi darurat bencana ini dibebaskan dari biaya denda (overstay fee) atau dikenakan tarif Rp0.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas denda tersebut, WNA diwajibkan melampirkan surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari maskapai maupun otoritas bandara (Civil Aviation Authority).

Selain itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Izin tinggal darurat ini masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Imigrasi Buru WNA yang Ganggu Pengendara Mobil di Jaksel

WNA yang terdampak imbau untuk segera melaporkan diri ke kantor imigrasi atau TPI terdekat di bandara untuk memproses penyesuaian izin tinggal tersebut.

SHARE NOW
TAGGED: Ditjen Imigrasi, Erupsi Anak Krakatau, Kementerian Imipas, WNA Overstay
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dugaan Carok Penjual Es Degan Melawan ODGJ, Satu Tewas di Lokasi
22 Oktober 2026
Mengaku Orang Dekat Pejabat, Penipu Calon Taruna Poltek Perkeretaapian Indonesia Ditangkap
22 Oktober 2026
Hari Santri, Siswa Merangkai Daun Kering Menjadi Mozaik Peta Raksasa Nusantara
22 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan10 Tangki air Bersih ke Warga Desa Pandanan
22 Oktober 2026
Harga Minyak Naik Seiring Ketegangan di Timur Tengah Berlanjut
22 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HUKUM

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

LAINNYA

Dugaan Carok Penjual Es Degan Melawan ODGJ, Satu Tewas di Lokasi

22 Oktober 2026

Harga Minyak Naik Seiring Ketegangan di Timur Tengah Berlanjut

22 Oktober 2026

Pemerintah Rogoh Rp31,8 Triliun, Siap Guyur Bansos hingga Diskon Nataru

22 Oktober 2026

Puluhan Kiai Sepuh Silaturahim di Ponpes Lirboyo, Dukung Penegakan Hukum yang Adil bagi Gus Yaqut

21 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?