Surabaya, Metrotvjatim.com- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur sebagai saksi dalam sidang kasus suap dana hibah pokmas DPRD Jatim. Pemeriksaan bersama puluhan saksi lain tersebut dilakukan untuk mendalami aliran fee 20 persen dana hibah pokir DPRD Jatim.
Pemeriksaan Sekda Jatim dan puluhan saksi lain pada pekan depan ini, terkait perkara empat terdakwa tim inti ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan (minggu depan), ” kata JPU KPK Handoko Alfiantoro usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026.
Empat terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah pokir melalui DPRD Jatim ini adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Keempat terdakwa merupakan klaster pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga tersangka, Anwar Sadad.
Dalam sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, keempatnya didakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor. Nilai suap yang diberikan bervariasi antara Rp 2,8 miliar hingga Rp 12,2 miliar.
Total ada 35 saksi yang akan dihadirkan JPU. Pemeriksaan dipercepat karena masa penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa disebut mengelola jatah hibah pokir milik Anwar Sadad senilai total Rp 6,147 miliar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan pada tahun anggaran 2020-2021. Jatah hibah AS sendiri secara keseluruhan mencapai Rp 242,7 miliar dari total Rp 6,9 triliun anggaran pokir DPRD Jatim 2020-2022. (Dosi)

