metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jelang Ramadhan, Sat Resnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

Redaksi 22 Februari 2025
Share
3 Min Read

Gresik, metrotvjatim : Menjelang ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar praktek peredaran minuman keras (miras) berkedok mini bar dan toko sembako, dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus penjualan miras ini, terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.

Jumat malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline “Lapor Kapolres” adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.

“Warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional jenis Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas sebanyak 1,5 liter,” kata Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres Gresik melalui siaran pernya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga:  Kawal Putusan MK, Massa Gelar Aksi di Tugu Pahlawan Surabaya

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.

“Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter,” ungkap Iptu Joko.

Iptu Joko Supriono menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, Sat Resnarkoba Polres Gresik juga berhasil mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Iptu Joko.

Baca Juga:  KAI Daop  9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam siaran persnya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya, termasuk menjelang bulan Suci Ramadhan.

“Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” harapnya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

24 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?