Gresik, metrotvjatim : Menjelang ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar praktek peredaran minuman keras (miras) berkedok mini bar dan toko sembako, dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus penjualan miras ini, terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.
Jumat malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline “Lapor Kapolres” adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.
“Warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional jenis Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas sebanyak 1,5 liter,” kata Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres Gresik melalui siaran pernya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.
“Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter,” ungkap Iptu Joko.
Iptu Joko Supriono menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, Sat Resnarkoba Polres Gresik juga berhasil mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas Iptu Joko.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam siaran persnya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya, termasuk menjelang bulan Suci Ramadhan.
“Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” harapnya.