metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jual Motor Curian Bermodus COD, Seorang Residivis Dibekuk Polisi Tuban

Redaksi 14 Maret 2025
Share
1 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Salah seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan reskrim Polres setempat, Kamis (13/3/2025).

Pelaku diketahui bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat, milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Pelaku dibekuk polisi saat ketahuan sedang menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu petugas berpura-pura sambil melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku.

Baca Juga:  Penyu Raksasa Terdampar di Perairan Babel Luka Retak di Kepala

Sejurus kemudian, saat pelaku melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Oleh polisi pelaku langsung dibekuk di jalan raya Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga merupakan barang hasil curian.

“Ini residivis kasus curanmor di polres Lamongan. Sasarannya motor yang tidak terkunci,” Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

24 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?